search

Wednesday, July 9, 2008

34 PARPOL LOLOS PEMILU

Selasa, 08 Juli 2008,
34 Parpol Lolos Pemilu

KPU Juga Tetapkan Enam Parlok Aceh
JAKARTA - Jumlah partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 dipastikan lebih banyak daripada Pemilu 2004. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 34 parpol lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif 2009. Jumlah itu berarti lebih banyak 10 parpol dibandingkan dengan Pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 43/15-BA/VII/ 2008 tentang Penetapan Verifikasi Faktual Parpol yang diumumkan di Kantor KPU pukul 22.35 WIB tadi malam (lihat grafis).

"Keputusan ini berdasar rapat pleno KPU yang dilakukan selama tiga hari sejak Sabtu (5/7)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers setelah rapat penetapan. Seluruh anggota KPU yang berjumlah enam orang ikut mendampingi Hafiz dalam pengumuman itu.

Hafiz menjelaskan, parpol-parpol yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e tentang persyaratan minimal parpol peserta pemilu.

Dengan ditetapkannya 34 parpol tersebut, berarti hanya 18 parpol di antara 35 parpol "baru" yang lolos verifikasi faktual KPU. Sementara itu, 16 parpol lainnya adalah parpol lama yang lolos otomatis. Sebab, berdasar UU 10/2008, parpol lama yang memiliki kursi di DPR otomatis bisa ikut Pemilu 2009.

Dalam kesempatan tersebut, Hafiz juga menetapkan enam parpol lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Yakni, Partai Aceh, Partai Aceh Aman Seujahtera, Partai Bersatu Atjeh, Partai Daulat Atjeh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh. Rencananya, enam parpol itu akan memiliki nomor urut di bawah nomor 34 parpol. "Jadi, surat suara untuk Aceh, selain 34 parpol itu, akan ditambah 6 parpol," terang Hafiz.

Sayang, Hafiz dan enam anggota KPU lainnya enggan memberikan komentar tambahan. Setelah keterangan pers, mereka langsung berlalu meninggalkan ruangan. Sementara itu, di luar gedung KPU, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, terdengar sayup-sayup ekspresi gembira dari pendukung parpol yang namanya disebut sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan itu.

Wakil Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU telah menelusur berkas parpol, berdasar laporan verifikasi faktual yang diserahkan seluruh KPU daerah. Fokus utama KPU adalah memeriksa berkas parpol yang secara akumulasi dinyatakan tidak lolos. "Kami lakukan cross check supaya tidak ada kesalahan," kata Putu ketika ditemui menjelang rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, kemarin (7/7).

Hasilnya, mayoritas partai gagal lolos karena tidak memenuhi syarat KTA (kartu tanda anggota) berdasar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Mereka terjegal karena tidak mampu memenuhi syarat 1.000 atau 1/1.000 anggota di setiap kabupaten, sebagaimana bunyi pasal 8 UU Pemilu. "Sekitar 75 hingga 80 persen parpol yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat itu," terang Putu.

Selain masalah KTA, parpol-parpol tersebut bermasalah dengan kepengurusan di tingkat provinsi. Banyak anggota pengurus parpol yang tiba-tiba mundur dari jabatannya. "Banyak juga yang tidak mengaku bahwa mereka anggota partai serta memiliki pengurus ganda," ungkapnya. Lain halnya dengan domisili kantor yang tidak jelas. Umumnya, alamat yang tertera di dalam berkas tidak sesuai sehingga petugas verifikasi mengalami kesulitan menemukan alamat yang dimaksud. Bahkan, ada alamat parpol yang ketika dicek petugas ternyata berupa warung makan atau kompleks pemakaman. Selebihnya, kendala ada di level pengurus tingkat provinsi.

Sejak sore, pengamanan di KPU semakin ditingkatkan. Ratusan polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat diturunkan, lengkap dengan Tim Gegana. KPU berusaha mengamankan proses penetapan parpol, mengingat dua tahapan sebelumnya selalu berujung kekisruhan.

Sejumlah pengurus parpol yang berharap-harap cemas atas nasib mereka telah mendatangi KPU sejak siang. Kebanyakan di antara mereka mengira, KPU akan mengumumkan penetapan parpol pada sore hari. Ternyata, KPU baru menyampaikan hal tersebut pada pukul 22.35.

Sekitar pukul 18.45, Tim Gegana memerintah seluruh wartawan dan tamu agar meninggalkan gedung KPU untuk sementara. Namun, seluruh anggota dan staf KPU tidak diperintah pergi. Beredar kabar, polisi mencurigai adanya sejumlah orang yang ingin mengganggu proses penetapan parpol. Satu jam kemudian, barulah seluruh wartawan dan tamu diizinkan kembali memasuki gedung.

Patut diperhatikan, molornya penetapan tersebut disebabkan absennya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Sejak pagi, Hafiz tidak tampak mengikuti pleno KPU. Dia masih berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mantan ketua KPU Kalsel itu baru tiba di KPU sekitar pukul 19.15 WIB. Setelah penetapan, hari ini (8/7) KPU akan mengirimkan surat pengambilan nomor urut kepada parpol yang lolos. Pengambilan nomor urut akan dilakukan Rabu (9/7) besok. Sekaligus, dilakukan sosialisasi kampanye parpol yang resmi dimulai pada 12 April 2008. (bay/fal/nw)

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=10744

Lihat Catatan Harian :
http://toegoe.blogspot.com

No comments: