search

Tuesday, May 27, 2008

Skandal Pajak Terbongkar : Tagihan Rp 100 miliar cukup dibayar Rp 25 miliar.


Foto : Kapolda Jabar, Irjen Susno Duadji

Republika, 12 Mei 2008
Skandal Pajak Terbongkar
Tagihan Rp 100 miliar cukup dibayar Rp 25 miliar.

BANDUNG--Kapolda Jabar, Irjen Susno Duadji, mengungkapkan aparatnya kini tengah menangani kasus manipulasi pajak hingga ratusan miliar rupiah dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Karawang. Kasus ini melibatkan oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak), konsultan pajak, dan wajib pajak perusahaan multimedia PT First Media Tbk.

''Baru pertama di Indonesia terbongkar. Itu mengapa pajak kita bocor. Bukan bocor 10 persen, tapi 75 persen. Kenapa? Karena pajak Rp 100 miliar cukup bayar Rp 25 miliar. Yang Rp 75 miliar cingcailah,' ' tutur Susno kepada Republika, akhir pekan lalu. Sampai skandal pajak yang tengah ditanganinya, sejak sepekan lalu, Polda Jabar sudah menahan tiga tersangka oknum petugas pajak. Mereka berinisial YH, HD, dan AD.

''Ketiganya kita kenakan pasal pencucian uang. Mereka menerima suap dari wajib pajak melalui konsultan pajak,'' ujar Susno. Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,5 miliar) ke rekening sebuah bank BUMN atas nama YH, oknum pegawai Ditjen Pajak. YH sebelumnya sebagai pemeriksa di Kanwil Khusus Jakarta.

Dari laporan itu, Polda Jabar melakukan penyelidikan. Hasilnya, transfer tersebut diduga terkait dengan manipulasi pajak PT First Media Tbk. Dikatakan Susno, modus operandi manipulasi pajak ini dengan menghitung pajak sendiri (MPS). Konsultan pajak PT First Media Tbk tahu persis kalau pajak yang harus dibayar Rp 100 miliar. ''Oleh konsultan dibujuk dan cukup bayar Rp 10 miliar. Konsultan pajak itu yang menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai pajak,'' ungkap Susno.

Uang hasil suap kemudian disembunyikan oleh oknum pegawai pajak tersebut. ''Menyembunyikan hasil kejahatan itu tindak pidananya pencucian uang,'' kata Susno. Susno menambahkan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini melibatkan atasan ketiga oknum pegawai pajak tersebut. Jika hasil penyidikan mengarah ke sana, penyidik tak akan segan-segan menahan siapa pun. ''Ditelusuri ke atas lagi. Yang bawah ini menyuap atasannya,'' kata Susno.

Membidik direksi
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa konsultan pajak dan si wajib pajak. ''Yang bayar pajak bisa kena, yang meriksa pajak malah sudah kena. Konsultannya yang jadi 'mak comblang' juga kena. Sepanjang ada bukti akan mengarah ke sana, mengapa tidak,'' kata Susno.

Ditegaskan pula, penyidikan terhadap wajib pajak akan dimulai dari pihak direksi. Jika ternyata manipulasi pajak ini melibatkan pemilik perusahaan, pihaknya akan bertindak tegas. ''Nanti akan tahu kalau sudah masuk sel. Tulis gede-gede masuk sel. Konsultan masuk sel, petugas pajaknya sudah di dalam sel, sama wajib pajak juga. Kita mulai dari direksi. Apakah owner (pemilik)-nya tahu atau tidak. Kalau tahu, masuk sel juga,''katanya.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan First Media, Harianda Noerlan, ketika kemarin dihubungi via ponselnya untuk konfirmasi, mengaku tidak mendengar pertanyaan wartawan Republika. Sambungan akhirnya terputus dan tidak bisa dihubungi lagi. Sedangkan, pertanyaan lewat
pesan singkat (SMS) tidak dibalas. jok/zam

No comments: